Tidak Perlu Repot, Berikut Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Mudah

Membayar pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban apabila anda memiliki kendaraan bermotor. Baik itu mobil ataupun sepeda motor. Sebelum pembayaran pajak jatuh tempo, silahkan simak beberapa cara membayar pajak kendaraan bermotor yang saat ini sudah dipermudah. Jika penasaran, simak ulasannya berikut ini.

Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Beberapa tahun lalu mungkin anda merasa sedikit repot ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya harus mengantri di beberapa kantor atau loket Samsat yang disediakan di beberapa lokasi. Namun saat ini, anda akan merasa mudah karena bisa melakukan pembayaran pajak di beberapa tempat seperti Gerai Samsat Keliling dan Aplikasi Samsat Online Nasional.

Dilansir dari unggahan pada akun Instagram Humas Pajak Jakarta, ada beberapa syarat yang harus anda persiapkan sebelum datang ke Samsat. Di antara lain yaitu STNK kendaraan asli beserta fotokopi, BPKB asli dengan fotokopi, serta yang terakhir adalah KTP serta fotokopi pemilik kendaraan asli yang sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Namun terkadang tidak jarang pula ada beberapa pemilik kendaraan yang tidak bisa langsung hadir untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan motor miliknya. Maka dari itu dimudahkan dengan pembuatan surat kuasa yang disertakan dengan materai serta KTP penerima kuasa, dan juga fotokopi KTP penerima kuasa.

Tentu saja surat kuasa bisa dijadikan sebagai cara membayar pajak kendaraan bermotor untuk mereka yang berhalangan untuk mengurus langsung di kantor. Jadi anda tidak perlu khawatir apabila memiliki rutinitas serta kesibukan yang padat, anda bisa meminta tolong kepada kerabat atau keluarga untuk membantu dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan anda.

Bayar Pajak Melalui Samsat Online

Selain datang ke kantor atau gerai Samsat, anda juga bisa dengan mudah melakukan cek pajak motor online dan juga melakukan pembayaran pajak secara online. Caranya pun cukup mudah, pertama anda harus mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional. Setelah itu memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu tekan menu pendaftaran.

Jika sudah, anda akan menerima pemberitahuan mengenai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak atau TBPKP. Serta anda juga akan menerima stiker pengesahan STNK. Yang mana stiker STNK ini nantinya yang akan dikirimkan pada alamat yang sudah tercantum pada STNK kendaraan milik anda.

Tahap selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi oleh orang yang akan membayar pajak, berisikan nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, serta nomor telepon dan email pemilik kendaraan. Jika sudah, pilih tombol lanjutkan dan sistem akan memproses data. Apabila data sesuai, akan ditampilkan data kendaraan beserta dengan pajak yang harus dibayarkan.

Melakukan Pembayaran Dengan Biaya yang Tertera

Setelah pengisian data selesai, anda tinggal menekan tombol setuju agar bisa mendapatkan kode bayar, yang digunakan untuk membayar pajak melalui salah satu layanan E-Channel perbankan. Bisa menggunakan e-Banking ataupun menggunakan ATM yang terdekat dengan lokasi anda.

Setelah anda selesai melakukan petunjuk serta melakukan pembayaran, Samsat kemudian akan mengirimkan E-TBPKP dengan jangka waktu berlaku selama kurang lebih 30 hari sejak hari anda membayarkan pajak kendaraan tersebut. Meski pembayaran sudah dilakukan secara online, namun wajib pajak harus tetap datang ke Samsat.

Hal ini bertujuan agar anda bisa mengesahkan STNK serta meminta TBPKP atau SKPD asli berdasarkan dengan E-TBPKP. Terkait dengan waktu kunjungan ke kantor Samsat, yaitu dengan jangka waktu sesuai dengan masa berlaku pada E-TBPKP. Adanya cara ini dijamin proses pengurusan pajak kendaraan bisa lebih cepat dan efisien.

Itu dia beberapa hal yang wajib anda ketahui terkait dengan pembayaran pajak yang saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui cara pembayaran secara online. Meskipun tetap harus datang ke kantor Samsat, tapi dengan menggunakan cara tersebut anda bisa memiliki peluang dimana proses pembayaran pajak akan lebih cepat daripada beberapa waktu sebelumnya.